ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT LAMAHOLOT
Masyarakat Flores Timur lebih dikenal dengan sebutan masyarakat Lamaholot. Masyarakat Lamaholot ini dalam kehidupannya memiliki kebiasaan- kebiasaan unik terutama yang berkaitan dengan adat perkawinan ;dimana kehidupan seorang wanita dalam adat istiadat memiliki nilai yang sangat tinggi.Nilai seorang wanita dapat diketahui dari besarnya mas kawin/ belis yang dikonkretkan dalam jumlah dan ukuran gading gajah yang saat ini sangat sulit didapat atau diperoleh.Pada umumnya ukuran dan jumlah gading gajah tergantung dari status sosial gadis tersebut dalam masyarakat.
Beberapa jenis perkawinan yang dikenal dalam kehidupan masyarakat Lamaholot, antara lain:
1. Gete dahang/pana gete (peminangan biasa)
Perkawinan cara ini didahului dengan acara peminangan resmi oleh keluarga pria ke keluargawanita menurut adat kebiasaan keluarga wanita.
2. Bote kebarek (menggendong si gadis )
Perkawinan jenis ini bisa di sebut kawin paksa karena tanpa sepengetahuan sang gadis keluarga pria telah melamarnya.Jadi yang mengetahui hal ini hanya orang tua sang gadis dan keluarga pria.Proses Bote Kebarek ini biasanya dilakukan di tengah jalan jika orang tuanya menyampaikan kepada keluarga pria kalau anak gadisnya pergi ke pasar sehingga keluarga pria akan menghadangnya di jalan dan menggendongnya secara paksa dan membawanya ke rumah pria diiringi dengan bunyi-bunyian gong dan gendang.Namun demikian perkawinan jenis ini sudah jarang ditemui dalam kehidupan masyarakat lamaholot.
3. Plae ( kawin Lari )
Kawin lari ini disebabkan oleh karena kedua keluarga baik pria maupun wanita tidak menyetujui hubungan mereka sehingga kedua pasangan tersebutmemutuskan untuk lari meninggalkan rumah orang tua, atau karena keluarga wanita tidak menyetujui hubungan mereka sehingga wanita lari ke rumah pria,kemudian diurus perkawinannya.
4. Loa Wae Menaate
Perkawinan ini diadakan karena wanita sudah hamilsebelum urusan perkawinan selesai. Jika terjadi hal ini,tetap pula dilakukan acara peminangantetapi harus dibayar pula belis tambahan karena kejadian ini.
5. Liwu/dope keropong
Perkawinan jenis ini dilakukan dengan cara pria ke rumah wanita dimana upacara perkawinan dilakukan terlebih dahulu sebelum upacara adat untuk membayar belisnya.Perkawinan cara ini sering dilakukan untuk membayar utang piutang belis pada kerabat sendiri. Di Adonara perkawinan jenis ini disebut perkawinan Lela. Dimana
6. Liwu weking/dekip kenube
Pada perkawinan ini pria pergi dan tinggal di rumah wanita sehingga secara mendesak orang tua wanita menyerahkan anak gadisnya kepada pri tersebut untuk diperistri oleh pria tersebut.
7. Kawin Beneng
Perkawinan ini dilakukan dengan cara menawarkan anak gadis melalui usaha memperkenalkannya ke desa- desa yang jauh agar mendapat jodoh, dengan demikian orang tua wanita dapat memperoleh mas kawin / belis yang sesuai.
8. Kawin Bukang
Merupakan bentuk perkawinan levirat dimana berlaku anggapan bahwa sang isteri setelah perkawinan menjadi milik suku suaminya sehingga kalau suaminya meninggal dapat dinikahi oleh saudara lelaki kandung atau juga oleh lelaki dari suku yang sama dengan suku suaminya.
9. Perkawinan Wua Gelu Malu
Perkawinan wua gelu malu merupakan perkawinan yang dilakukan timbal balik oleh dua suku. Jenis perkawinan ini sangat ekonomis karena belisnya berputar dalam suku itu saja.
10. Kawin Bluwo
Merupakan jenis perkawinan yang dilakukan pria beristri dengan seorang gadis; ini terjadi secara terpaksa karena wanita sudah hamil supaya jelas bapak dari anak yang di kandungnya.
Sumber: http://lewotana21n.blogspot.com/2009/11/adat-perkawinan-masyarakat-lamaholot.html
Komentar
Posting Komentar